Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivis Pati Botok Tetap Kecewa Meski Rekening Aktif Kembali: Saya Banyak Dirugikan
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Bank Mandiri Buka Suara soal Pemblokiran Rekening Aktivis Pati

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:07:00 WIB
Dirut Bank Mandiri Buka Suara soal Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan buka suara soal pemblokiran rekening aktivis Pati. (Foto: Dok. Bank Mandiri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Riduan buka suara soal pemblokiran rekening milik Supriyono yang menampung dana donasi operasional aksi warga Pati. Ia memastikan rekening dapat digunakan setelah Bank Mandiri mencabut penundaan transaksi pada 26 Agustus 2026.

Riduan mengatakan pembukaan kembali rekening merupakan tindak lanjut koordinasi serta konferensi pers yang melibatkan Pimpinan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.

“Sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” kata Riduan dalam Holding Statement, Rabu (26/8/2026) malam.

Bank Mandiri juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepercayaan publik selama polemik terkait rekening tersebut berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,” tegas Riduan.

Rekening Sempat Ditunda Transaksinya

Sebelumnya, Pimpinan Komisi III DPR RI bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Dirut Bank Mandiri Riduan menggelar konferensi pers di Gedung DPR RI. Pertemuan tersebut membahas mekanisme hukum terkait penundaan transaksi rekening milik Supriyono.

Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi dilakukan berdasarkan prosedur verifikasi hukum. Penyidik juga melakukan langkah tersebut sebagai bentuk kewaspadaan setelah muncul laporan terkait potensi penyimpangan aliran dana.

Penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tindak pidana sebelum proses peradilan memperoleh izin formal.

Komisi III DPR RI kemudian memfasilitasi mediasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Langkah ini ditujukan agar tindakan kepolisian dan pelaksanaan teknis perbankan tetap memperhatikan hak sipil nasabah.

Setelah penyidik melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana donasi warga, Polda Metro Jaya meminta Bank Mandiri mencabut status penundaan transaksi.

Bank Mandiri kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut. Rekening Supriyono resmi dapat digunakan kembali sejak 26 Agustus 2026.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut