Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Bawa Bantuan Jatuh Timpa Permukiman Warga di Florida AS
Advertisement . Scroll to see content

Disdukcapil Keluarkan Surat Kematian Korban Lion Air JT 610

Selasa, 13 November 2018 - 13:22:00 WIB
Disdukcapil Keluarkan Surat Kematian Korban Lion Air JT 610
Para korban Lion Air JT 610 yang tidak teridentikasi akan mendapat surat kematian dari Disdukcapil.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mengeluarkan surat kematian para korban pesawat Lion Air JT 610 yang tidak teridentifikasi. Surat kematian tersebut akan sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) korban.

"RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi," kata Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur Kombes Polisi drg Lisda Cancer di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Dia mengatakan, pihaknya hanya dapat membantu melapor ke Disdukcapil mengenai hasil identifikasi penumpang pesawat Lion Air JT 610.

"Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," ujarnya.

Kepala Tim DVI itu menerangkan, surat kematian dibutuhkan untuk mengurus hak-hak ahli waris, juga proses pemakaman bagi korban. Dia menyebut, pihak keluarga dan jajaran Disdukcapil dapat merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, penumpang pesawat yang hilang dianggap telah meninggal dunia apabila dalam waktu tiga bulan ihwal mengenai dirinya tidak diketahui sejak pesawat seharusnya mendarat di tujuan akhir.

Untuk pengurusan surat kematian korban, aturan itu menyebut, ahli waris atau keluarga tidak membutuhkan surat putusan pengadilan. Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang, 62 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan.

Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi. Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah korban Lion Air JT 610.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut