Disebut Belum Ungkap Sejumlah Kasus yang Diminta Presiden, Begini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui pasti kasus apa yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kemarin. KPK pun mempersilakan bila memang pemerintah ingin mengetahui lebih jelas terkait penanganan kasus korupsi yang dimaksud.
“Kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud. Tapi silakan datang ke KPK jika memang ada yang perlu diketahui pegangannya,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Pimpinan KPK mengakui memang ada dua kasus yang menjadi perhatian besar Presiden Joko Widodo untuk segera ditangani oleh KPK. Bahkan, beberapa diantaranya telah ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
Laode pun mencontohkan beberapa kasus yang memang membutuhkan waktu cukup lama karena kompleksitas perkara dan cara untuk memperoleh buktinya. Beberapa diantaranya yakni, kasus pembelian helikopter agusta westland 101 (AW 101) dan kasus PES atau Petral.
“Kasus pembelian Heli AW 101. Penanganan kasus ini perlu kerjasama yang kuat antara KPK dan POM TNI. KPK menangani satu orang pihak swasta sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer,” ujar Laode.
Laode juga menyebut pihaknya saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus itu. KPK sedang menunggu hasil audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi kasus ini sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI. Pihak swastanya sudah atau tengah ditangani oleh KPK. Khusus untuk kasus ini kami mengharapkan dukungan penuh Presiden dan Menkopolhukam, karena kasusnya sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan dari TNI dan BPK,” kata dia.
Terkait kasus yang menjerat PT Pertamina Energy Service Ltd (PES), ada dugaan suap perdagangan minyak mentah dan kilang. Dia menyebut bahwa saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Bahkan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, kami membutuhkan penelusuran bukti lintas negara sehingga perlu kerjasama Internasional yang kuat. Perlu disampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa negara (Indonesia-Thailand-United Arab Emirate-Singapore-British Virgin Island) dan sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedang dua negara lain tidak kooperatif,” ucap Laode.
Kesulitan lainnya, menurut Laode, kasus ini juga melibatkan sejumlah perusahaan cangkang di beberapa negara “save heaven” seperti BVI. Pihaknya pun berharap agar semua pihak dapat mendukung penanganan perkara tersebut.
“Lebih dari itu, perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti, dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap koperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK,” tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kemarin mengumpulkan sejumlah tokoh yang sebelumnya bertemu dengan presiden untuk menguatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Penguatan itu dilakukan agar sejumlah kasus korupsi besar dapat terungkap.
Tokoh yang hadir antara lain budayawan Franz Magnis Suseno, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Profesor Emil Salim, serta beberapa tokoh lainnya. Mereka diajak berdialog membahas masalah taktis penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi, terutama yang besar.
“Pemberantasan korupsi lebih hadir, lebih kuat. Caranya apa? Korupsi-korupsi besar itu diungkap. Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ‘ini, ini, ini’, tapi enggak terungkap. Coba sekarang diperkuat itu kejaksaan, kepolisian,” kata Mahfud di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Dia mengaku diperintahkan Jokowi untuk memperkuat lembaga pemberantasan korupsi dilakukan dengan sistem yang sesuai dengan lembaga masing-masing. Lembaga tersebut harus diberi kekuatan hukum agar bekerja lebih dalam membongkar kasus besar.
“KPK terus kita perkuat kata presiden. Cuma versi memperkuat itu yang berbeda pada tatanan taktis. Tapi presiden menyebutkan beberapa kasus yang luar biasa. Saya laporin sendiri ke presiden, atau kamu sudah melaporkan kasus ini, tapi enggak disentuh. Ya tentu kita bisa berbeda pendapat soal itu,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil