Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Disebut Rawan Penularan Covid-19, Ini yang Perlu Dilakukan Pondok Pesantren

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:54:00 WIB
Disebut Rawan Penularan Covid-19, Ini yang Perlu Dilakukan Pondok Pesantren
Para santri Pondok Pesantren Mambaul Ihsan Gresik mulai beraktivitas normal, Jumat (5/6/2020).(foto: Agus Ismanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan ribuan pondok pesantren beroperasi kembali di tengah pandemi covid-19. Namun sejumlah pondok pesantren kemudian menjadi klaster penularan covid-19.

Ketua DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso mengatakan pondok pesantren perlu aktif mengantisipasi penularan covid-19 di tengah lonjakan kasus di Indonesia. Menurutnya pendidikan di pondok pesantren harus tetap berjalan karena berkaitan dengan peningkatan kualitas penerus bangsa.

"Menurut para ahli, pandemi ini belum berhenti dalam waktu dekat dan menjadi keprihatinan bersama yang perlu diantisipasi. Sistem pendidikan pondok pesantren tidak bisa disamakan dengan sekolah umum, harus ada interaksi bersama antara kiai dan santri, santri dan santri atau pembimbingnya. Karakter pondok itu yang menjadi tantangan di tengah pandemi covid-19," ucap Chriswanto, Rabu (12/8/2020).

Hal itu disampaikannya dalam webinar 'Menjadi Pondok Pesantren Sehat pada Era Pandemi Covid-19'. Sementara itu narasumber dari Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini mengatakan pondok pesantren merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi Indonesia.

Sebab ada sekitar 28.000 pondok pesantren tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah warga mencapai 20 juta. Menurutnya, pondok pesantren harus mengantisipasi penyebaran wabah dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai panduan dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yaitu mendikbud, menag, menkes, dan mendagri.

"Saat ini, zona kuning dan hijau dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah. Syarat yang harus dipenuhi yaitu mendapatkan perizinan dari pemda atau Kanwil Kemenag setempat, memenuhi semua daftar periksa berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan terakhir orang tua harus setuju penerapan pembelajaran tatap muka," katanya.

Sedangkan narasumber dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said mengatakan pemerintah telah mengucurkan bantuan Rp2,5 triliun untuk pondok pesantren. Menurutnya bantuan itu bisa dimanfaatkan untuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

Selain itu bantuan tersebut digunakan untuk operasional pesantren baik sebagai penyelenggara pendidikan atau sebagai satuan pendidikan. Kemudian bantuan pembelajaran secara daring, insentif bagi tenaga pengajar dan pendidik di lingkungan pesantren serta dukungan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk memenuhi protokol kesehatan.

"Kemenag tidak bekerja sendiri, tapi juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR, Kemensos, Kementerian Desa, dan Gugus Tugas Covid-19, serta Pemerintah Daerah," ujar Basnang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut