Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Hasto soal Pertemuan dengan Harun Masiku saat Daftar Caleg, Singgung Senior Partai
Advertisement . Scroll to see content

Disebut Talangi Suap PAW Harun Masiku, Hasto: Saeful Bahri Berbohong ke Istri karena Pulang Terlambat

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:50:00 WIB
Disebut Talangi Suap PAW Harun Masiku, Hasto: Saeful Bahri Berbohong ke Istri karena Pulang Terlambat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan Kamis (26/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyanggah narasi yang menyebutkan dia menalangi uang suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Menurutnya, narasi tersebut mencuat karena eks Kader PDIP, Saeful Bahri berbohong kepada istrinya. 

Hal itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Awalnya, jaksa mengonfirmasi Hasto perihal percakapan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang menyebutkan dirinya akan menalangi uang suap PAW Harun. 

"Mengenai percakapan Saeful dan Donny soal saudara terdakwa lah yang melakukan uang talangan untuk pengurusan Harun Masiku sebesar Rp1,5 m, itu benar?" tanya jaksa. 

"Tidak benar, kalau dikatakan saudara Saeful bahwa saya WA (WhatsApp) saudara Saeful saya akan menalangi dana itu mungkin bisa ditayangkan yang jelas dari pengakuan Saeful bahwa munculnya dana talangan pertama kali Saeful berbohong kepada istrinya ketika pulang terlambat dan menggunakan nama saya bahwa ada dana talangan dari saya," kata Hasto. 

"Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful atau dari saya ke Donny atau saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya dana talangan, saya ga tahu sama sekali dana operasional itu," tuturnya. 

Jaksa kembali mencecar Hasto perihal dana talangan. Kali ini, merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 16 Desember 2019.

"Tiga hari kemudian, 16 Desember 2019 di DPP Kusnadi temui Donny Tri, pada saat itu Kusnadi serahkan dana talangan dari saudara Rp400 juta dibungkus dalam amplop coklat di dalam rasel warna hitam, dengan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sejken serahkan uang Rp400 juta oeprasional ke Pak Saeful yang 600 juta Harun Masiku', bagaimana?," tanya jaksa. 

"Itu tidak betul," jawab Hasto. 

"Ini keterangan Donny ya pak? diiyakan oleh Saeful Bahri," cecar jaksa. 

"Donny di bawah sumpah kan tidak ada," ujar Hasto. 

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam hp.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya. 

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut