Disindir Demokrat, Gugatan Kubu Moeldoko di Pengadilan Akan Bernasib seperti di Kemenkumham
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat siap menghadapi gugatan kubu Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demokrat meyakini akan memenangkan proses hukum.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Demokrat kepemimpinan Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) yang diakui secara sah oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Herzaky di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
SBY Diminta Bentuk Partai Baru, Kubu Moeldoko: Ada Usulan Diberi Nama PKC
Bahkan dia meragukan, kubu Moeldoko benar-benar telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Dia meyakni, pengadilan akan menolak gugatan tersebut.
"Belum apa-apa, sudah teriak-teriak di media massa. Memangnya sudah diterima laporannya di pengadilan? Jangan-jangan kayak berkasnya di Kemenkumham. Heboh-heboh di publik, tapi melengkapi berkas saja tidak mampu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara, Muhammad Rahmad memastikan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilakukan menyusul penolakan Kemenkumham terhadap permohonan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. "Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Editor: Kurnia Illahi