Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku 10 Hari, Simak Jadwalnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada periode Juni–Juli 2024. Kebijakan tersebut bagian dari paket insentif stimulus ekonomi dan mendukung mobilitas masyarakat dalam menghadapi libur panjang Idul Adha dan libur sekolah.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengatakan, diskon tarif tol akan berlaku selama 10 hari. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PU yang akan dibagikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Dody merinci, diskon tarif tol 20 persen akan diberikan dalam tiga periode, yaitu saat Idul Adha 2025, awal libur sekolah, dan akhir libur sekolah. Total durasi diskon adalah 10 hari untuk ketiga periode tersebut.
"Itu ada 10 hari, kita kasih 20 persen. Satu di Idul Adha, satunya di awal libur sekolah, dan terakhir saat mau kembali sekolah. Jadi totalnya 10 hari, Juni–Juli," ucap Dody saat ditemui di Kementerian PU, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan bahwa aktivitas pergerakan kendaraan yang menggunakan jalan tol diperkirakan mencapai 110 juta kendaraan selama periode tersebut. Insentif diskon tarif tol ini bersifat non-APBN, sehingga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menindaklanjutinya melalui penerbitan Surat Edaran (SE) kepada BUJT.
"Pemerintah juga akan melakukan pemberian diskon tarif tol sebesar 20 persen. Untuk bulan Juni dan Juli, diperkirakan jumlah pengguna jalan tol mencapai 110 juta pengendara," ujarnya di Istana Negara, Senin (2/6).
Sri Mulyani menjelaskan, pemberian diskon tarif tol ini merupakan bagian dari paket insentif yang diberikan pemerintah guna mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di tengah isu pelemahan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian nasional.
"Untuk ini (diskon tarif tol) akan dilakukan melalui operasi non-APBN. Dalam hal ini, Kementerian PU sudah memberikan Surat Edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama