Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran Masih Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Ruasnya
JAKARTA, iNews.id - Diskon tarif tol 30 persen untuk arus mudik lebaran di sembilan ruas jalan tol di Pulau Jawa maupun Sumatra masih berlaku hari ini, Senin (16/3/2026). Adapun, potongan tarif saat arus mudik berlaku selama dua hari yaitu tanggal 15-16 Maret 2026 (H-6 sampai H-5 Lebaran).
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat bahwa diskon tarif tol sebesar 30 persen mulai diberlakukan hingga hari ini atau selama dua hari pada periode arus mudik.
“Jasa Marga mulai memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen sebagai upaya mendorong pengguna jalan melakukan perjalanan lebih awal sehingga dapat menghindari puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026. Kami juga mengimbau para pemudik untuk menghindari waktu-waktu perjalanan favorit, di antaranya yaitu setelah waktu berbuka puasa dan sahur," kata Rivan dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Rivan menambahkan, program diskon tarif berlaku bagi para pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus.
Jelang Lebaran, Arus Mudik Motor Mulai Terlihat di Jalan Kalimalang Bekasi
Adapun, program diskon tarif tol tersebut berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dengan menggunakan kartu uang elektronik di sembilan ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group, yang tersebar di jaringan Trans Jawa, Trans Sumatra, serta wilayah Bandung–Cisumdawu.
Pada jaringan Trans Jawa, diskon berlaku di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek, Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), Jalan Tol Palimanan–Kanci, Jalan Tol Batang–Semarang, serta Jalan Tol Semarang Seksi ABC. Sementara itu pada jaringan Trans Sumatra, diskon berlaku di Jalan Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera) dan Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT).
Kemenkes Siapkan Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir, Mudik Lebaran Aman!
Kemudian pada wilayah Bandung–Cisumdawu, diskon diterapkan di Jalan Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang–Cileunyi (Padaleunyi).
Tidak hanya itu, rekayasa lalu lintas pembatasan waktu operasional angkutan barang juga telah diterapkan pada ruas jalan tol Jasa Marga Group yang mulai diberlakukan Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB atas diskresi kepolisian.
Program potongan tarif ini berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus pada ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group serta terintegrasi dengan sejumlah ruas tol lain dalam satu sistem transaksi perjalanan, sehingga manfaat diskon dapat dirasakan oleh pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh lintas ruas tol.
1. Potongan tarif 30 persen berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
- Potongan tarif arus mudik dari GT Cikampek Utama - GT Kalikangkung kendaraan Golongan I: Semula Rp446.500 menjadi Rp312.550, potongan tarif sebesar Rp133.950
Arus Balik
- Potongan tarif arus balik dari GT Kalikangkung - GT Cikampek Utama kendaraan Gol I: Semula Rp467.500 menjadi Rp327.250 potongan tarif sebesar Rp140.250.
2. Potongan tarif tol 30 persen untuk Wilayah Bandung-Cisumdawu
Potongan tarif 30 persen juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kalihurip Utama menuju GT Cisumdawu Utama dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
- Potongan tarif perjalanan dari GT Kalihurip Utama - GT Cisumdawu Utama kendaraan Golongan I, semula Rp134.000 menjadi Rp93.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.
Arus Balik
- Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I, semula Rp161.000 menjadi Rp120.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.
- Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Sadang kendaraan Golongan I, semula Rp126.000 menjadi Rp111.750, potongan tarif sebesar Rp14.250.
3. Potongan tarif tol 30 persen untuk Trans Sumatra
Potongan tarif 30 persen berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei dan GT Kisaran dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
- Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Sinaksak/Simpang Panei kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
- Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Kisaran kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.
Arus Balik
- Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
- Potongan tarif perjalanan dari Kisaran - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.
Editor: Aditya Pratama