Ditahan KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Mengaku Tak Terima Suap
JAKARTA, iNews.id – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/7/2018) dini hari. Irwandi tampak mengenakan seragam tahanan warna oranye.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irwandi Yusuf ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih lembaga antirasuah tersebut untuk 20 hari ke depan. Selain Irwandi, KPK juga menahan tersangka lainnya yaitu Hendri Yuzal. Orang dekat Irwandi itu ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan iNews.id, Irwandi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 00.45 WIB. Mukanya tampak kusut. Di tangannya tergenggam map merah. Mantan juru rundin Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu keluar dengan dikawal petugas KPK berseragam batik dan safari abu-abu.
Kepada awak media, Irwandi menyangkal terlibat kasus tindak pidana korupsi. Sarjana kedokteran hewan itu juga mengaku tidak tahu menahu mengenai suap dana otonomi khusus Aceh yang dituduhkan padanya.
"Saya gak tahu karena mereka gak lapor ke saya, gak pernah koordinasi ke saya. Saya gak terima uang. Kita gak ada fee," katanya setelah diperiksa KPK, Kamis (5/7/2018).
Ketua Umum Partai Nasional Aceh itu menegaskan tidak pernah meminta sesuatu dalam bentuk apapun dan siap membuktikan apa-apa saja yang dialamatkan kepada dirinya.
"Saya gak mengatur apapun, gak mengatur fee, gak mengatur proyek, gak terima fee, dan ga ada janji memberikan sesuatu. Saya tidak pernah meminta apapun, saya bisa membuktikan," kata dia dengan nada tinggi
Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/7/2018). Total ada sembilan orang yang ditangkap. Mereka yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), T Syaiful Bahri (swasta), Fadli (swasta), Dailami (swasta), Muyassir (swasta), Alpin (ajudan Bupati Bener Meriah), dan Kamal (ajudan Bupati Bener Meriah).
KPK kemudian menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka penerima dan pemberi suap Rp500 juta. Uang suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Editor: Zen Teguh