Ditangkap Densus 88 di Bekasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Teroris
JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah. Selain itu dua orang lainnya, yakni Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad juga ditetapkan tersangka.
Terduga Anung Al-Hamad bekerja sebagai dosen ditangkap pukul 05.49 WIB di rumahnya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jati Melati, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kemudian, terduga Zain An-Najah juga bekerja sebagai dosen ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Sedangkan, terduga Farid Okbah ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, Selasa (16/11/2021).