Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa Uang Rp450 Juta, Karyawan Terluka Saat Lawan 4 Rampok di Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap Densus 88 di Bekasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Teroris

Selasa, 16 November 2021 - 18:58:00 WIB
Ditangkap Densus 88 di Bekasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Teroris
Ilustrasi, Densus 88 Antiteror Polri. (Foto: Dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah. Selain itu dua orang lainnya, yakni Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad juga ditetapkan tersangka.

Terduga Anung Al-Hamad bekerja sebagai dosen ditangkap pukul 05.49 WIB di rumahnya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jati Melati, Pondok Melati, Kota Bekasi

Kemudian, terduga Zain An-Najah juga bekerja sebagai dosen ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Sedangkan, terduga Farid Okbah ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, keterangan Ketua RT setempat, Sidik Rustaman (51) menyampaikan, saat penangkapan dan penggeledahan dia melihat ada sejumlah barang bukti yang dibawa.

“Yang saya lihat sih ada buku-buku, sisanya enggak tahu ya karena enggak boleh dokumentasi, dibawa dengan dua plastik dijinjing,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut