Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah akan Kirim Tim ke China Bahas Utang Whoosh, Purbaya Diajak
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap di Bandara Soetta, WNA China Aktor Teror Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia 

Rabu, 10 November 2021 - 13:36:00 WIB
Ditangkap di Bandara Soetta, WNA China Aktor Teror Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia 
Ilustrasi, Bareskrim Polri memastikan WNA China, aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal akan diadili di Indonesia. (Foto: Dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) China, WJS alias BH alias JN akan diadili di Indonesia. 

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, WJS ditangkap saat akan terbang ke Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dua rekannya.

"(WJS) diadili di Indonesia," ujar Helmy di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Dia menuturkan, petugas telah mengecek laptop WJS sesaat setelah penangkapan. Saat itu, kata dia ditemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal. 

Menurutnya, dokumen tersebut berupa scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). 

Kemudian, kata dia PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham diduga telah di modifikasi sehingga terlihat asli. 

"Tata cara pembuatan aplikasi diplatform google maupun facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS," katanya.

Selain itu, lanjut dia juga ditemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook. 

"Tanda daftar penyelenggaraan  sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diduga telah dimodifikasi sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi illegal yang dikeluarkan oleh OJK," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut