Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Makar, Lieus: Saya Hadapi Semua
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma. Dia ditangkap dengan tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Dengan tangan diborgol Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengaku tidak takut dengan tuduhan tersebut. Dia tidak akan menjawab semua pertanyaan dari penyidik.
"Pokoknya saya hadapi semua. Saya sudah bilang polisi saya gak akan jawab satu patah kata pun," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap dia bagian dari risiko perjuangan. Dia mengaku siap menerima risiko tersebut demi kepentingan rakyat. "Dia mau tulis apa pun mana ada takutnya kita, berjuang ini untuk kekuatan rakyat," ucapnya.
Penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma merupakan tindak lanjut laporan dari Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lieus dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107.
Editor: Kurnia Illahi