Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengaku mendapatkan tawaran eksklusif melihat langsung salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanpa ada item yang ditutupi. Namun, tawaran itu dia tolak secara tegas.
Hal itu terjadi ketika Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang beragendakan mediasi antara pemohon, Bonatua dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Bonatua menolak lantaran informasi soal ijazah Jokowi merupakan dokumen publik.
"Nah, tadi juga berusaha tim KPU berusaha kooperatif juga memediasikan 9 item yang disembunyikan ini. Tapi karena kita bersepakat ini adalah dokumen publik, saya tidak mau hanya saya yang melihat ini," kata Bonatua.
"Sebenarnya tadi tergoda juga saya. Hampir tergoda, kenapa? Tawaran itu saya menggiurkan. Hanya saya yang bisa melihat. Berarti kan saya orang penting nanti kan? Nah, tapi saya tidak mau, ini kan dari awal juga ini untuk publik," sambungnya.
Sekadar informasi, sengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Sementara terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi, akan dilanjutkan ke proses adjudikasi atau sidang pembuktian.
Berikut ini adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yakni:
a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Editor: Reza Fajri