Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Penghina Palestina di Medsos Ditahan

Senin, 17 Mei 2021 - 13:38:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Penghina Palestina di Medsos Ditahan
Viral Pria di Lobar Buat Konten Menghina Palestina di TikTok (Foto: dok Polres Lobar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial HL (23) menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Negara Palestina lewat media sosial (medsos). Kini tersangka langsung ditahan petugas.

"Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Menurut Artanto, HL juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Mapolda NTB. HL sebelumnya telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gerung pada Sabtu 15 Mei lalu. 

Sebelumnya, Polres Lombok Barat menangkap HL (23), seorang pria yang menghina Palestina melalui konten Tiktok. Konten pria yang bekerja sebagai cleaning servis itu viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat.

"HL, laki-laki (23), seorang Cleaning Servis asal Kecamatan Gerung selanjutnya di bawa ke Polres Lobar untuk mengantisipasi Hal-hal yang tidak di inginkan," ujar Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, Minggu (16/5/2021).

Adapun akun yang di gunakan di media Sosial dengan diiringi musik Tiktok dengan ujaran yang tidak pantas.

"Konten tersebut dibuat oleh pelaku dan di unggah melalui HP pribadinya, menurut pengakuan pelaku motif dibuat konten tersebut untuk iseng mengisi waktu luang," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut