Ditjen Imigrasi Cekal Ratna Sarumpaet ke Luar Negeri Selama 20 Hari
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Ratna Sarumpaet untuk bepergian ke luar negeri. Menurut keterangan pejabat instansi tersebut, pencekalan Ratna berlaku selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan surat permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro terhadap Ibu Ratna Sarumpaet tertanggal 4 Oktober 2018, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini. Masa pencegahan beliau berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak hari ini,” ungkap Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, melalui siaran pers yang diterima iNews.id di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Dia menjelaskan, sedianya Ratna akan berangkat ke Cile malam ini menggunakan jasa maskapai Turkish Airlines. Namun, karena adanya permintaan pencekalan terhadap perempuan itu dari pihak Polda Metro Jaya, keberangkatannya ke negeri Amerika Latin itu harus dibatalkan.
“Rencananya beliau (Ratna) berangkat Jam 20.00 WIB menggunakan Turkish Airline dengam rute Jakarta-Istanbul (Turki) – Santiago (Cile) – Sao Paulo (Brasil). Malam ini beliau sudah dibawa oleh Polda Metro untuk tindakan lebih lanjut,” kata Agung.
Tiket penerbangan atas nama Ratna Sarumpaet yang dikeluarkan maskapai Turkish Airlines. (Foto: Istimewa)
Polisi malam ini menangkap Ratna Sarumpaet di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, ibunda artis Atiqah Hasiholan itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong alias hoaks tentang penganiayaan yang dibuatnya beberapa waktu lalu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil