Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba di Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Ditjenpas Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Mario Dandy di Rutan Cipinang

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:39:00 WIB
Ditjenpas Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Mario Dandy di Rutan Cipinang
Ditjenpas menepis isu adanya pemberian perlakuan istimewa kepada pelaku kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (MDS) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menepis isu adanya pemberian perlakuan istimewa kepada pelaku kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (MDS) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. Ditjenpas menegaskan penempatan Mario Dandy di Rutan Cipinang telah sesuai dengan prosedur.

"Tidak benar ada perlakuan istimewa. Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Rika menjelaskan, Rutan Cipinang menerima penyerahan dua tahanan kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Mei 2023, sore. Kedua tahanan tersebut yakni, Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua (SLR).

"DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," ujar Rika.

Dengan demikian, dipastikan Rika, tidak ada perlakuan istirahat atau khusus dari Rutan Cipinang terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua. Sebab, keduanya diproses di Rutan Cipinang sama seperti para tahanan baru lainnya.

Adapun, isu perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo di Rutan Cipinang pertama kali dimunculkan oleh pemilik akun Twitter @logikapolitikid. 

Pemilik akun tersebut menyebut bahwa Mario Dandy langsung dimasukkan ke blok khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa melalui blok penampungan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut