Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya
Advertisement . Scroll to see content

Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Kamis 6 Maret 

Selasa, 04 April 2023 - 16:46:00 WIB
Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Kamis 6 Maret 
Bareskrim menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pengusaha Dito Mahendra pada Kamis 6 Maret 2023.  (Foto: Ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pengusaha Dito Mahendra. Rencananya Dito akan diperiksa kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal pada Kamis 6 Maret 2023. 

Setelah kasus dugaan senpi ilegal dinaikan penyidikan, Dito Mahendra telah dipanggil Bareskrim pada, Senin, 3 Maret 2023 kemarin. Namun, melalui Pengacaranya, Dito Mahendra tidak bisa hadir dengan alasan sedang di luar kota. 

"Tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Djuhandhani menekankan, pihaknya mengultimatum Dito Mahendra untuk menghadiri panggilan pemeriksaan kedua tersebut. 

"Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandhani. 

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. 

Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah; 

1. satu pucuk Pistol Glock 17

2. satu pucuk Revolver S&W

3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms

5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. satu pucuk Senapan AK 101

7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. satu pucuk senapan angin Walther.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut