Ditolak Bawaslu, Partai Ciptaan Raja Dangdut di Ujung Tanduk
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan ajudikasi penyelesaian sengketa tahapan pemilihan umum (pemilu) yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Dengan putusan ini, peluang partai ciptaan Raja Dangdut Rhoma Irama itu untuk ikut Pemilu 2019 kian tipis.
“Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Bawaslu, Jakarta Senin (15/1/2018).
Dalam pertimbangan hukumnya majelis berkesimpulan bahwa Partai Idaman telah gagal membuktikan dalil yang disampaikannya, meliputi keterpenuhan syarat kepengurusan minimal 75% dari jumlah kabupaten/kota di tingkat 34 provinsi dan memiliki kantor tetap di tingkat kabupaten/kota atas nama Partai Idaman.
Selain itu, keanggotaan partai paling sedikit 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk dan kepengurusan tingkat kabupaten/kota. “Dari pertimbangan di atas majelis berpendapat permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap anggota Majelis Mochammad Afifudin.
Terkait keanggotaan, Bawaslu menyatakan banyak daerah yang diklaim memiliki keanggotaan cukup namun ternyata masuk dalam data yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Majelis mendapatkan fakta bahwa keterangan kode angka 7, salinan KTA dan KTP tidak sesuai dengan data anggota,” ucap Afifudin.
Untuk diketahui Partai Idaman sebelumnya tidak diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Idaman dinilai tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan dalam Pasal 173 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
Menyikapi putusan tersebut, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku akan berkonsultasi dengan Ketua Umum Rhoma Irama guna menentukan langkah selanjutnya. “Apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan,” ujar Ramdansyah.
Menurut dia, Partai Idaman masih punya peluang untuk bisa ikut dalam pemilu dengan membawa permasalahan ini ke PTUN. Hanya, untuk sampai ke sana dia memerlukan bukti berupa surat keputusan yang akan dikeluarkan KPU pada hari penetapan partai politik nanti.
“Kalau 17 Februari (penetapan partai) itu dalam bentuk SK KPU mungkin bisa kita bawa ke PTUN. Tapi nanti kita konsultasi dulu sama ketum,” ucapnya.
Hingga pukul 16.40 WIB, Majelis telah membacakan putusan terhadap empat partai politik, antara lain Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serta Partai Rakyat. Semua permohonannya partai itu ditolak.
Editor: Zen Teguh