Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini Cuaca BMKG Jadi Perhatian Serius
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Lecehkan Orang Boyolali, Prabowo Dipolisikan Politikus PSI

Sabtu, 03 November 2018 - 07:38:00 WIB
Dituduh Lecehkan Orang Boyolali, Prabowo Dipolisikan Politikus PSI
Calon presiden Prabowo Subianto. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh warga Boyolali bersama pengacara sekaligus politikus PSI Muannas Al Aidid. Prabowo dilaporkan terkait pidatonya di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (30/10/2018) lalu yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam pidatonya ketika itu, Prabowo seraya bercanda menyebut “tampang Boyolali” tidak mungkin pernah masuk hotel mewah. Muannas mengatakan, ucapan mantan pangkostrad itu diduga melecehkan suatu etnis tertentu.

“Misalnya, menyebut bahwa orang Boyolali miskin, kalau di hotel bisa diusir, gak pernah nge-mall (pergi ke mal), kami telah siapkan transkripnya. Nah menurut asumsi kami itu sangat menyinggung perasaan,” kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Dia berpendapat, tidak seharusnya sosok Prabowo yang sedang mencalonkan diri di Pilpres 2019 memberikan pernyataan seperti itu. Menurut Muannas, Prabowo harus memberikan pernyataan yang menyejukkan.

“Sebagai pemimpin nasional ke depannya bisa memberikan satu sikap yang kira-kira tidak menyinggung daerah atau kelompok tertentu apalagi dengan melecehkan seperti itu, bisa memberikan pernyataan yang saya kira menyejukkan,” ujarnya.

Perwakilan Teras Boyolali, Mas Dakun, selaku pelapor mengatakan, pernyataan Prabowo terkesan memberi label negatif pada masyarakat Boyolali.

“Jadi saya sebagai warga Boyolali merasa tersinggung dengan ucapan Pak Prabowo bahwa orang Boyolali itu terkesan miskin dan tidak pernah masuk mal atau hotel. Padahal, yang namanya hotel di Jakarta ini saya sendiri contohnya sering (masuk),” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dibawa Teras Boyolali yakni berupa rekaman video dan beberapa artikel yang dimuat di beberapa media. Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Teras Boyolali didampingi Cyber Indonesia yang diketuai Muannas.

Prabowo dilaporkan dengan Pasal 4 juncto Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut