Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 15 Tahun Penjara, Auditor BPK: Tak Masuk Akal

Senin, 12 Februari 2018 - 21:32:00 WIB
Dituntut 15 Tahun Penjara, Auditor BPK: Tak Masuk Akal
Rochmadi Saptohari saat menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Rochmadi Saptogiri dengan pidana selama 15 tahun penjara. Rochmadi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan empat perbuatan pidana. Atas tuntutan itu, Rochmadi menyebutnya tak masuk akal.

Pertama, terdakwa bersama dengan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III B AKN III merangkap Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III B‎ pada BPK dan Wakil Penanggungjawab Pemeriksa telah menerima suap sebesar Rp240 juta,“ papar jaksa Herudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2/2018).‎

Tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU yang terdiri atas Ali Fikri, Haerudin, Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Moch Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, dan Dian Hamisena.

Menurut jaksa, Rochmadi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp1,725 miliar dari nilai yang didakwa JPU sebelumnya yakni Rp3,5 miliar. Ketiga, terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktif dengan nilai Rp1,725 miliar untuk membeli satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence Blok KE Nomor I-15, Bintaro, Tangerang Selatan.

Keempat, terbukti melakukan TPPU pasif dengan penerimaan hasil pembelian mobil Honda All New Oddyssey warna putih dari Ali Sadli. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Haerudin.

Dia mengatakan, perbuatan penerimaan suap Rochmadi sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Untuk penerimaan gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Terkait TPPU aktif, perbuatan Rochmadi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga. Sehubungan dengan TPPU pasif terbukti sesuai dengan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif keempat.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU Haerudin.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar merampas barang bukti hasil gratifikasi dan TPPU. Di sisi lain, uang sebesar Rp1,5 miliar sudah dikembalikan Rochmadi ke pemberi gratifikasi dan karena Rochmadi mampu membuktikan bahwa pembangunan rumah di atas tanah yang dibeli di Bintaro berasal dari gajinya sebesar Rp1,1 miliar maka uang Rp1,1 miliar dikembalikan ke Rochmadi.

Setelah surat tuntutan rampung dibacakan, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mempersilakan Rochmadi Saptogiri berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Ainul Syamsu. Setelah berkonsultasi, Ainul menyampaikan bahwa Rochmadi dan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan masing-masing. Hakim Ibnu lantas menetapkan agenda sidang pleidoi pada Rabu (21/2/2018).

Selepas sidang, Rochmadi langsung memeluk istrinya. Rochmadi menilai tuntutan 15 tahun penjara yang disampaikan JPU tidak masuk akal. Dalam pemeriksaan beberapa hari sebelumnya dia mengaku sudah membuktikan secara detail tentang profil dan kekayaannya.

"Itu kan tuntutan yang tidak masuk akal‎. Itu kan semua sudah saya jelaskan di persidangan mengenai penghasilan saya, mengenai profil saya semua sudah. Nggak apa-apa toh mas. Ini kan bagian dari ikhtiar, ya," ujar penanggung jawab pemeriksan atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut