Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Minta Maaf kepada DPR dan Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghargai tuntutan 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mata berkaca- kaca, Setnov meminta maaf kepada seluruh anggota DPR dan masyarakat Indonesia.
Setnov membela diri tak pernah mengintervensi keputusan proyek e-KTP meski dirinya menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar. Menurut Setnov, satu fraksi di DPR tak akan bisa mempengaruhi keputusan besar di parlemen. “Masalah anggaran, nggak bisa saya sebagai ketua fraksi. Satu fraksi mempengaruhi. Soal pledoi, sangat kaget tuntutan yang gede. Ada proses hukum yang akan dilakukan,” ungkap Setnov usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Mengenai rencana pengajuan pledoi atas tuntutan JPU 16 tahun penjara, Setnov menyatakan akan menyusun sendiri secara pribadi di samping ada juga pembelaan yang akan dibuat oleh tim kuasa hukumnya. Dia menyatakan dalam pledoinya nanti, masyarakat akan tahu apa yang terjadi sebenarnya.
“Pertimbangan apa saja, yang bisa memberikan arti. Masyarakat tahu, sidang dibuka. Diuji konfrontir dengan Oka, saksi dikonfrontir. Tidak ada yang bilang saya mempengaruhi dan menerima,” kata mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Mengenai pengajuan justice collaborator (JC), Setnov berharap bisa diterima. Dia mengakui, bukannya tidak mau bekerja sama dengan penyidik atau pihak lain dalam persidangan, namun semuanya membutuhkan proses. Padahal, kata dia, dirinya sudah bersikap kooperatif dan memberikan detil kronologi selengkap mungkin.
“Memang saya susah. Bukan ga mau kerja sama, saya mau. Saya bikin pernyataan. Itu semua dalam proses. Saya minta maaf kepada DPR dan masyarakat Indonesia. Semuanya tentu saya mohon maaf kalau ini dianggap salah, minta maaf,” katanya.
Editor: Azhar Azis