Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov Mengaku Sangat Syok

Selasa, 24 April 2018 - 16:38:00 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov Mengaku Sangat Syok
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Antara/ Sigid Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengaku kaget atau syok karena divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku tidak menyangka akan mendapatkan vonis dari hakim seberat itu.

"Saya sangat syok. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dengan kurs Rp9000 saat itu adalah Rp65,7 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

Meski begitu, dia mengaku tetap menghormati dan menghargai putusan hakim. Setnov pun meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut. "Saya minta waktu untuk mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara," kata mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang akan dipikirkan sekaitan dengan keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Dia mengaku dari awal tidak mengikuti penganggaran dan pengadaan e-KTP. Masalah Percetakan Negara (PNRI) atau masalah vendor, kata dia, tidak sesuai dengan persidangan semua. "Dari awal saya tidak pernah mengikuti dan mengetahui dan tentu inilah yang saya sangat kaget," ungkap Setnov yang saat menjalani sidang vonis tetap ditemani oleh istrinya Deisti Astriani Tagor.

Setnov belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. "Yang jelas saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Saya sudah mengikuti apa semua dengan baik. Baik kepada penyidik, JPU saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan buat pimpinan. Kita lihat nanti, kita lihat nanti," jelas Setnov.

Vonis Setnov berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut