Divonis 2 Tahun Penjara, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Pertimbangkan Banding
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Adi Purnama, pidana dua tahun pidana penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan. Merespons itu, Agus Nurpatria mempertimbangkan upaya banding atas putusan tersebut.
Sikap itu dinyatakan Agus kala Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikapnya atas putusan tersebut. Hakim Suhel berkata, Agus memiliki pilihan dalam merespons putusannya.
"Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," kata Hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Tak panjang lebar, Agus Nurpatria pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel. Dia menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir dulu," ujar Agus.
Sebelumnya, Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Agus dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.