Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Masih Pikir-Pikir Sebelum Banding
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Dokter Bimanesh Sutardjo tiga tahun penjara dan denda 150 juta rupiah dengan subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersama mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan perbuatan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator Bimanesh. Namun hakim mencantumkan dalam pertimbangan yang meringankan bahwa Bimanesh merupakan seorang dokter ahli penyakit dalam yang keahliannya di butuhkan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp150 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Mahfudi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Hal meringankan lainnya, Bimanesh selama persidangan berlangsung dinilai berkelakuan baik. Sementara hal memberatkan, perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencoreng citra dokter.
"Ditetapkan masa penangkapan dan penahanan Dokter Bimanesh yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," ucapnya.
Mendengar putusan tersebut, Bimanesh mengaku menghormati putusan majelis hakim. Dia akan memanfaatkan waktu sepekan yang diberikan untuk memutuskan melakukan banding atau tidak. "Yang mulia, kami akan pikir-pikir," kata Bimnaesh.
Bimanesh merupakan dokter di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta yang menangani mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal.
Editor: Kurnia Illahi