Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Nunung Menangis dan Membisu
JAKARTA, iNews.id - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat mendengar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo membacakan putusan. Nunung juga membisu saat diminta komentarnya atas putusan hakim.
Nunung dan suami July Jan Sambiran divonis hakim satu tahun enam bulan penjara. Nunung dan suami terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Usai Agus Widodo membacakan putusan, Nunung dan suami berdiskusi dengan kuasa hukum terkait upaya hukum lanjutan. Saat berdiskusi dengan kuasa hukum, Nunung masih meneteskan air mata.
July Jan Sambiran berusaha menenangkan istrinya itu. Dia bahkan menggenggam erat tangan Nunung seraya menguatkan.
Usai berdiskusi dengan tim kuasa hukum, keduanya kembali duduk di kursi terdakwa. Keduanya sepakat masih pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan.
"Kita sepakat pikir-pikir dulu pak hakim," ucap July Jan Sambiran saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Saat dimintai komentarnya usai sidang, Nunung memilih membisu. Dia kemudian dituntun suami, yang kemudian keduanya menuju ke mobil menuju ke RSKO.
July Jan mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil terkait putusan majelis hakim. "Ya kita sesuai sidang tadi, kita masih pikir-pikir ya," ujar Iyan sambil menuntun Nunung yang terlihat capek.
Hal yang memberatkan Nunung dan suami karena perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman penjara.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Nunung dan suami dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta menjalani pidana di RSKO, Cibubur.
Editor: Djibril Muhammad