Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Bebas Masuk ke Indonesia, Intelijen Kejagung Dikiritik

Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:21:00 WIB
Djoko Tjandra Bebas Masuk ke Indonesia, Intelijen Kejagung Dikiritik
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lemah sehingga buronan kelas kakap Djoko Tjandra bisa masuk dengan bebas ke Indonesia. Intelijen Kejagung disebut harus proaktif memantau Djoko Tjandra, sehingga dia tidak bisa masuk ke Indonesia.

Demikian dikatakan Mantan Direktur Penyidikan Kejagung, Chairul Imam dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk "Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor," Sabtu (18/7/2020).

"Seperti kata Pak Jaksa Agung, lemah intelijen Kejaksaan sehingga terjadi hal semacam ini. Karena lemah jadi kecolongan," ujar dia.

Chandra mengatakan jajaran intelijen seharus harus tetap mengawasi Djoko Tjandra. Dia menyebut keberadaan Djoko Tjandra seharusnya bisa terus dipantau.

"Djoko Tjandra kan sudah divonis dua tahun dan denda sekian, lalu PK, dengan begitu seharusnya Kejaksaan selalu mengamati di mana dia lagi ngapain, mau masuk Indonesia tahu tidak, harusnya diikuti terus, tapi kelihatannya tidak diikuti," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan Prasetyo Utomo dari jabatannya itu diduga berkaitan dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Usai heboh surat jalan, kini beredar surat sehat bebas virus corona (Covid-19) yang diduga untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Surat sehat itu beredar luas di kalangan awak media.

Surat sehat yang beredar di kalangan awak media tersebut teregistrasi dengan nomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu, tertulis nama Joko Soegiarto. Surat itu pun selaiknya surat sehat yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Dalam surat tersebut juga tampak tertulis 'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test Covid-19 negative'. Di surat tersebut Joko Soegiarto memiliki jabatan Konsultan Biro Korwas PPNS dengan umur 55 tahun.

Dalam surat itu juga dijelaskan juga kondisi tubuh Djoko Tjandra yang antara lain, tekanan darah, suhu tubuh, nadi, saturasi, tinggi badan, berat badan, golongan darah, dan seterusnya. Kemudian, surat itu ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr Hambektanuhita di Jakarta, tertanggal 19 Juni 2020.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut