Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 - 16:13:00 WIB
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang kasus suap dokumen palsu Djoko Tjandra. (Foto iNews.id/Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara. Djoko Tjandra diyakini bersalah dalam kasus surat jalan dan dokumen palsu.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun,"kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU, Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa disebutkan JPU telah berusia lanjut.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucapnya.

Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncanakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat (11/12/2020). 

"Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut