Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Soegiarto Tjandra 2,5 tahun penjara, Selasa (22/12/2020). Djoko Tjandra divonis atas kasus surat jalan palsu.
Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Dalam putusannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu saat Djoko Tjandra melarikan diri dan dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes virus corona (Covid-19).
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucapnya.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Editor: Kurnia Illahi