Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak sejak Dini lewat Pajak Bertutur
Advertisement . Scroll to see content

DJP Respons Keluhan Leony Trio Kwek Kwek, Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak

Jumat, 12 September 2025 - 19:46:00 WIB
DJP Respons Keluhan Leony Trio Kwek Kwek, Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak
Mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons keluhan mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria soal pajak warisan. DJP pun menegaskan warisan bukan termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli menjelaskan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.

“Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Menurut dia, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan, pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh. 

Dia mengatakan, pengecualian tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui laman Coretax.

"Permohonan akan diproses dalam tiga hari kerja setelah dokumen diterima lengkap," tutur dia.

Rosmauli mengatakan, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai PPh.

Dia juga menekankan pentingnya membedakan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB.

Sementara, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Rosmauli mengimbau masyarakat agar memahami aturan perpajakan terkait warisan dengan tepat. 

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” kata Rosmauli.

Sebelumnya, Leony Vitria mengeluhkan besarnya pungutan pajak untuk mengurus balik nama rumah dari mendiang ayahnya ke dirinya. Leony mengaku kena pajak sampai puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan itu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut