Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Bimanesh Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Kamis, 08 Maret 2018 - 17:46:00 WIB
Dokter Bimanesh Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengajuka justice collaborator ke KPK. (Foto: Koran Sindo/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pokok perkara korupsi e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo, mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan diajukan pada akhir Februari 2018.

"Kami mengingatkan bahwa KPK masih mempertimbangkan permohonan JC itu, yaitu akan melihat apakah terdakwa mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara signifikan, dan bukan pelaku utama," ujar Febri lewat pesan singkat, Kamis (8/3/2018).

Febri menuturkan, dengan pengajuan tersebut Bimanesh mengisyaratkan ada peran pihak lain yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya. Jika serius, Bimanesh diminta untuk bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan tersebut. Dia juga harus membuka peran pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama.

"Sikap kooperatif terdakwa akan lebih berdampak baik bagi proses yang berjalan saat ini. Jika terdakwa serius mengajukan JC, bukalah peran pihak lain seterang-terangnya dan penuhi syarat lainnya secara konsisten," kata Febri.

Bimanesh, dokter di RS Medika Permata Hijau, sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Keduanya bersama-sama diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang tadi, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut