Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Terawan Nongol saat PDSI Bertemu Wantimpres, Bahas Apa?

Minggu, 15 Mei 2022 - 19:44:00 WIB
Dokter Terawan Nongol saat PDSI Bertemu Wantimpres, Bahas Apa?
Mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto (paling kanan) hadir saat PDSI bertemu Wantimpres, Agung Laksono. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menerima audiensi anggota Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang diketuai Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno. Pertemuan dilaksanakan di kediaman pribadi Agung Laksono.

Dikutip dari laman resmi Wantimpres, Minggu (15/5/2022), dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua PDSI, dr Deby Susanti Pada Vinski dan mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto.

Dalam pertemuan itu, PDSI menyampaikan kini telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Kemenkumham pada April 2022 dan memiliki beberapa perhatian pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran. 

Sementara itu, beberapa hal yang disampaikan antara lain perlunya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia. 

PDSI menyampaikan saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.

Merespons hal itu, Agung Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana baik PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan. Termasuk di antaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013. 

“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR,” kata Agung.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut