Dokter Tifa Tegaskan Tak akan Ajukan Restorative Justice: Saya Korban Kriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan tak akan mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice atas kasus yang menimpanya. Dia justru mengaku sebagai korban kriminalisasi atas perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Dokter Tifa sekaligus merespons isu dirinya akan mengajukan restorative justice ke Jokowi.
"Sekali lagi, sebagai penegasan bahwa saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun," ujar Dokter Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Tifa menegaskan, perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi atas sebuah karya ilmiah. Untuk itu, dia menyatakan tak akan meminta maaf pada pihak mana pun, termasuk Jokowi.
Ade Darmawan Sebut Rismon Sianipar Kembali ke Jalan yang Benar, Ini Penjelasannya
"Karena, yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun," ujar Tifa.
Lebih lanjut, Tifa menilai, pihak pelapor ingin perkara tersebut cepat rampung. Salah satu caranya, kata dia, para tersangka meminta maaf dan ampunan kepada pihak Jokowi.
Rismon Minta Maaf, Relawan Jokowi: Dia Menyadari Kesalahannya
Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice
"Secara kalkulasi nalar mereka itu, mereka itu sangat berharap agar kasus ini berhenti. Dengan cara apa? Dengan cara semua tersangka itu minta maaf. Dengan cara semua tersangka itu minta ampun, minta maaf gitu. Artinya mengakui kesalahan, telah melakukan penelitian, telah melakukan investigasi, gitu ya," katanya.
"Saya katakan, sebagai peneliti, saya tidak melakukan kesalahan. Sebagai warga negara, saya menyampaikan pendapat saya, dan itu dilindungi oleh UUD 1945. Jadi tidak ada alasan sedikitpun bagi saya untuk meminta maaf kepada siapa pun atas pekerjaan saya sebagai peneliti," pungkasnya.
Diketahui, Rismon Sianipar yang sebelumnya satu kubu dengan Roy Suryo cs telah meminta maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Permintaan maaf itu disampaikan Rismon saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Maret 2026 lalu. Selain meminta maaf, Rismon juga membawakan Jokowi oleh-oleh berupa kain ulos dan makanan.
Jokowi pun mengaku telah memaafkan Rismon. Menurut Jokowi, urusan restorative justice (RJ) yang diajukan akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini. Saya menerima permohonan maaf Pak Rismon Sianipar, dan mengenai urusan restorative justice, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Jokowi saat dijumpai di kediaman Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan RJ pada dasarnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Ia pun mengaku pertemuan dengan Rismon berlangsung biasa saja.
Saat ditanya apakah ada rasa marah ketika bertemu Rismon, Jokowi mengaku biasa saja.
Editor: Rizky Agustian