Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur
JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan dirinya tidak menyerah menghadapi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang membuatnya menjadi tersangka. Melalui praperadilan yang diajukan, dia mengaku berjuang agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melanggar aturan.
"Saya memberikan underline, saya memberikan penegasan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menyerah. Terbukti pada sidang praperadilan ini kita semua berjuang meluruskan undang-undang yang saat ini kita lihat potensi dilanggar pihak penuntut umum," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 lalu, sudah jelas hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Karena pada amar putusan yang sudah diketok palu oleh hakim PN Jakarta Timur, 23 Juli 2026, sudah jelas sidang saya sudah dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Dia menerangkan, sesuai pertimbangan hakim, jaksa seharusnya mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan malah memperbaiki surat dakwaan dan memasukkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Dia pun siap menghadapi banding jika jaksa mengajukannya.
"Kalau memang JPU mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi, akan kami siapkan, jadi sama sekali tidak ada cerita Dokter Tifa mundur," kata Tifa.
Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).
Editor: Reza Fajri