Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Enggan Jawab Pertanyaan Penyidik soal Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa usai Diperiksa: Ijazah Jokowi Gak Ada, Percuma Tanya Jawab

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:16:00 WIB
Dokter Tifa usai Diperiksa: Ijazah Jokowi Gak Ada, Percuma Tanya Jawab
Dokter Tifa usai diperiksa terkait ijazah Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokter Tifa rampung diperiksa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025). Dia mengaku dicecar 68 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, dia tak menjawab pertanyaan penyidik. Sebab, penyidik tidak memperlihatkan ijazah Jokowi saat pemeriksaan.

"Karena pertanyaan-pertanyaan itu semua berkaitan dengan ijazah yang menjadi polemik selama 10 tahun ini. Ya tentu saja yang saya tanyakan dulu, yang saya klarifikasi dulu apakah ijazahnya ada? Soal ijazahnya tidak ada, ya kita percuma kan bertanya jawab gitu ya," ujar Tifa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Dia mengaku dengan senang hati menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik asalkan ijazah Jokowi diperlihatkan. 

"Tapi kalau ijazah itu tidak ada, lalu diskusi kita akan ke mana nih gitu kan. Jadi seperti berimajinasi semua gitu," tutur dia.

Dia pun mengaku kecewa sebab tidak diperlihatkan ijazah Jokowi dalam pemeriksaan hari ini. 

"Saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam. Saya udah siap mental kalau misalnya. Karena saya pengen menyampaikan kebenaran kan gitu. Tapi apa artinya 68 pertanyaan yang itu saya jawab? Kalau tadi itu objek utamanya yaitu ijazahnya nggak hadir di sini," kata dia. 

Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa polres.

 “Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.

“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwa nya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut