Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!
Advertisement . Scroll to see content

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:39:00 WIB
Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi
Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira (foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal mengupayakan mediasi antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira dengan dr Richard Lee terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Doktif sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee. 

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip Kamis (25/12/2025).

Apabila proses mediasi itu tidak berjalan, kata Dwi, polisi bakal langsung memanggil Doktif sebagai tersangka. 

Dwi menjelaskan, Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.

"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi.

Doktif hanya diminta melakukan wajib lapor usai dijadikan tersangka atas laporan dr Richard Lee. 

Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu klinik.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut