Dokumen KK Pakai Kertas Putih Biasa, Dukcapil Hemat Rp900 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Pelayanan dokumen kependudukan terus bertransformasi. Salah satunya yakni penggunaan kertas untuk dokumen Kartu Keluarga (KK).
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyebut jika sebelumnya KK selalu berwarna biru. Saat ini hanya menggunakan kertas putih biasa.
“Dulu dokumen KK berwarna biru sekarang dengan kertas putih biasa dengan TTE (tanda tangan elektronik). Tidak ada lagi cap dan tanda tangan basah,” kata Zudan dalam siaran persnya, Minggu (26/9/2021).
Bahkan saat ini sangat memungkinkan bagi masyarakat untuk mencetak sendiri KK. “Filenya bisa dicetak sendiri semuanya asli tak perlu legalisir. Setiap waktu dibutuhkan bisa di-print out ulang. Semua itu bisa dilakukan karena Dukcapil sudah menghapuskan penggunaan kertas security diganti dengan kertas putih biasa,” tuturnya.
Dengan transformasi ini Zudan menyebut Dukcapil menghemat Rp900 miliar untuk dokumen kependudukan. Selain itu, dia mengatakan dokumen juga bisa dicetak pada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Mesin ADM mirip dengan ATM hanya saja untuk mencetak dokumen kependudukan. “Pemohon bisa mencetak dokumen dari Anjungan Dukcapil Mandiri. Saat ini sebanyak 210 mesin ADM beroperasi di seluruh Indonesia,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq