Doni Monardo Apresiasi Anies Denda Habib Rizieq Rp50 Juta
JAKARTA, iNews.id - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjatuhkan denda kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi itu dinilai sebagai bentuk penegakan hukum tegas atas pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).
Doni mengatakan, Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda Rp50 juta, kata dia, tersebut merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang, denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta.
Mantan Danjen Kopassus ini juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat dalam acara tersebut. Dalam hal ini mereka yang tidak mengenakan masker. Tim Satgas DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda dan hukuman fisik.
“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI (dari pelanggaran masker itu) Rp1,5 juta,” tuturnya.
Doni mengaku selalu berkoordinasi dengan Anies Baswedan. Sebelum acara pernikahan putri Habib Riziew, Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan imbauan secara lisan dan tertulis.
“Dan tadi malam tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi di lapangan. Tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” kata dia.
Editor: Zen Teguh