Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Doni Monardo: Saya Tegaskan Mudik Dilarang, Titik!

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:53:00 WIB
Doni Monardo: Saya Tegaskan Mudik Dilarang, Titik!
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik. Melalui surat ini, Gugus Tugas menegaskan tidak ada kelonggaran aturan mengenai mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Doni menjelaskan, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam maklumat tersebut diatur pelarangan mudik serta pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Maklumat ini menjadi dasar penerbitan SE tersebut.

Selain itu, kata Doni, yang menjadi dasar penerbitan SE juga karena adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan.

Hambatan itu antara lain pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut