Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai
Advertisement . Scroll to see content

DPO Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Bali, Sempat Kabur usai Penggerebekan

Senin, 13 Mei 2024 - 19:09:00 WIB
DPO Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Bali, Sempat Kabur usai Penggerebekan
DPO narkoba jaringan Fredy Pratama berinisial LM ditangkap di Bali. Dia sempat melarikan diri usai pabrik narkoba di Sunter digerebek. (Foto: Bareskrim)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama berinisial LM. Dia sempat melarikan diri ke Bali usai pabrik narkoba di Sunter, Jakarta Utara, digerebek petugas.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan LM berperan sebagai orang gudang, kurir dan operator pabrik narkoba di Sunter. 

"Berawal dari case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (13/5/2024). 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan joint operation dengan Ditjen Bea Cukai Pusat dan Kanwil Bea Cukai Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan profiling, ditemukan seorang tersangka atas nama LM yang telah melarikan diri ke bali," ujarnya. 

Berdasarkan pengembangan, kata Wahyu, LM menyewa kamar nomor 9 di rumah kos 88 Sesetan pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.50 WITA.

"Tim berhasil mengamankan tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti shabu sebanyak 6 kg," ucapnya. 

Atas perbuatannya, LM dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.  

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut