DPP Demokrat Somasi Moeldoko Cs, Larang Gunakan Atribut dan Bicara Atas Nama Partai
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan somasi terbuka terhadap pengurus Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara (Sumut). Tokoh yang disomasi antara lain Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB Sumut serta penggagas KLB seperti Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, dan Muhammad Rahmad.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra), DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan ada empat poin dalam somasi yang dilayangkan. Antara lain melarang tokoh-tokoh yang disomasi untuk menggunakan atribut partai serta berbicara atas nama partai.
"Pada hari ini, Senin, 19 April 2021, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan somasi terbuka kepada Saudara Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel dan Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Herzaky di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Berikut empat poin lengkap somasi tersebut:
1. Ketua Umum DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 yang sah adalah H Agus Harimurti Yudhoyono sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan susunan kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Menkumham RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020 juncto Surat Keputusan Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021;
2. Pada tanggal 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai “KLB" Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, para tersomir menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya. Atas dasar hal tersebut di atas, para tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada Menkumham. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 Menkumham mengumumkan kepada para tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh para tersomir;
3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan para tersomir telah ditolak oleh Menkumham, namun para tersomir masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah di hadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat. Perbuatan yang dilakukan oleh para tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham sebagaimana point 1;
4. Oleh karena itu kami menegur para tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila para tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.
Editor: Rizal Bomantama