Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Akhirnya Sahkan Revisi UU KPK Jadi Undang-Undang

Selasa, 17 September 2019 - 12:54:00 WIB
DPR Akhirnya Sahkan Revisi UU KPK Jadi Undang-Undang
Paripurna DPR (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR akhirnya mengesahkan perubahan kedua atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) menjadi undang-undang baru. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna yang digelar siang ini.

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan di tingkat satu revisi UU KPK terlebih dulu di hadapan anggota dewan yang hadir dalam dalam rapat paripurna.

“Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan, dua fraksi belum menerima atau menyetujui, terutama yang berkaitan dengan pemilihan Dewan Pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR yaitu Fraksi Gerindra dan PKS,” ujar Supratman

Sementara, Fraksi Partai Demokrat belum bisa menyampaikan pandangan lantaran masih ingin melakukan konsultasi dengan pimpinan partai. Oleh karena itu, Supratman meminta agar hasil pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 untuk dibawa ke tahap selanjutnya yakni disetujui menjadi UU.

Selaku pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. “Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri yang langsung dijawab kompak “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:

a. kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen,

b. pembentukan Dewaan Pengawas,

c. pelaksanaan penyadapan,

d. mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,

e. koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi,

f. mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan

g. sistem kepegawaian KPK.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut