Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Jenderal Polisi Tersangka, Siapa Aktor Intelektual di Balik Operasi Penyadapan?
Advertisement . Scroll to see content

DPR Buka Peluang Bahas RUU Penyadapan usai Prabowo Disadap Listyo Sigit Cs

Sabtu, 07 November 2026 - 08:27:00 WIB
DPR Buka Peluang Bahas RUU Penyadapan usai Prabowo Disadap Listyo Sigit Cs
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR mempertimbangkan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan langkah tersebut karena DPR masih dalam masa reses. Pembahasan lebih lanjut akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang saat masa sidang kembali dimulai.

"Iya, kita belum bisa, saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat dikutip, Sabtu (7/11/2026).

Meski demikian, Dasco membuka kemungkinan pembahasan RUU Penyadapan dipercepat setelah DPR kembali memasuki masa sidang.

"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," tuturnya.

RUU Penyadapan sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira Polri menjadi salah satu isu yang kembali mendorong perhatian terhadap regulasi penyadapan.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain nomor telepon Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga media.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut