DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim MA, Buntut Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - DPR memutuskan mencabut persetujuan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung di Mahkamah Agung. Sudrajad sebelumnya disetujui sebagai hakim lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2014 silam.
Pencabutan ini awalnya diputuskan Komisi III DPR pada Senin (3/10/2022) kemarin. Keputusan kemudian dibawa ke sidang paripurna DPR, Selasa (4/10/2022) hari ini.
"Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," kata Pangeran di ruang paripurna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang pun meminta persetujuan kepada seluruh fraksi atas permohonan yang dilayangkan Komisi III tersebut.
"Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan hakim agung pada Mahkamah Agung atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, ada 9 orang lain yang dijadikan tersangka.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Editor: Reza Fajri