DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana. Sebab pemerintah tidak mau menyebutkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara eksplisit dalam RUU tersebut.
“Jadi kami melakukan rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD, yaitu membahas nasib RUU Penanggulangan Bencana. Rancangan ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi, dan lain sebagainya,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam keterangan dikutip, Jumat (15/4/2022).
Yandri menjelaskan, DPR berinisiasi untuk memperkuat BNPB dalam UU. Namun, sudah dua tahun lebih tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai penyebutan BNPB dan BPBD dalam RUU tersebut.
“Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada. Artinya kalau BNPB tidak ada, artinya bubar dong. Oleh karena itu, karena semangat kami dari awal ingin memperkuat BNPB, sementara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, termasuk Menteri Kesehatan itu tidak sepakat dengan adanya lembaga BNPB,” terang Yandri.
Menurut politikus PAN ini, sembilan fraksi dalam rapat Panja tiga minggu lalu akhirnya sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini, maka Komisi VIII DPR mengundang pemerintah untuk menyampaikan sikap.
“Sudah disepakati bahwa RUU Penanggulangan Bencana ini dihentikan pembahasannya sampai waktu yang tidak ditentukan. Karena apa, kalau tidak dihentikan akan memakan waktu dan tidak efisien. Kami ingin berkonsentrasi ke RUU lain seperti RUU Lansia, RUU Yatim Piatu, Wakaf dan lainnya,” ujar Yandri.
Legislator Dapil Banten III ini mengungkapkan, pemerintah berpendapat penyebutan Lembaga Penanggulangan Bencana disebutkan secara umum dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. Hal ini yang menurutnya akan melemahkan koordinasi BNPB.
“Menurut pemerintah tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya, cukup Peraturan Presiden. Bagi kami, ini cukup krusial sementara kita tahu tiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam. Kalau hanya sebagai Perpres atau badan adhoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah,” ungkapnya.
Meski pembahasan RUU sepakat dihentikan, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan jika nanti ada sepahaman antara DPR dan pemerintah ada peluang RUU ini akan dibahas kembali.
"Kami juga sepakat, walau ini diberhentikan secara formal di Prolegnas, biarlah Komisi VIII tetap membahas ini secara internal. Untuk mematangkan konsep-konsep, termasuk pemerintah juga. Kalau nanti misalkan sdah ada titik temu, ada semacam sepahaman yang sudah bisa dibangun, bisa jadi RUU Penanggulangan Bencana ini kami hidupkan kembali untuk dibahas secara bersama-sama,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat