DPR Harap Pengawasan di Perbatasan Terus Diperketat untuk Cegah Peredaran Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memberikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polda Banten yang berhasil menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di Pandeglang, Banten. Mengingat, pengungkapan kasus ini diakui Polri sebagai rekor tertinggi sepanjang 2023.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba besar ini memberi sinyal kepada dunia bahwa Indonesia tidak akan berhenti memberantas narkoba.
"Jadi jangan harap dapat loloskan barang haram tersebut ke negeri ini, bahkan 1 gram pun tidak akan kita biarkan lolos," Kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Sahroni juga berharap Polri terus perketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan, baik perbatasan darat, laut, maupun udara. Sebab dirinya tidak ingin pemberantasan narkoba ini terkendala oleh hal-hal yang sifatnya eksternal.
"Jadi Polri mohon perketat pengawasan di seluruh batas-batas wilayah negara. Baik itu perbatasan langsung secara teritorial, maupun yang sifatnya pintu masuk transportasi seperti bandaran atau pelabuhan," ujarnya.
Ia mengingatkan agar jangan sampai pemberantasan di dalam negeri sudah maksimal, namun pasokan narkoba dari luar negeri masih terus kecolongan.
“Jangan sampai kita sibuk berantas peredaran narkoba dalam negeri, tapi ternyata supplynya terus menerus datang dari luar, engga selesai-selesai kita kalau begitu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus kasus sabu cair seberat 264,73 kg di perairan Banten. Sabu itu diselundupkan oleh Warga Negara asing (WNA) asal Iran, NB alias MS.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, tersangka WN Iran tersebut mengelabui petugas dengan mencampurkan bensin di liquid sabu cair tersebut.
"Dengan cara mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin. Namun ini adalah sabu cair," kata Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq