Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu untuk Tegas Atur Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:24:00 WIB
DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu untuk Tegas Atur Protokol Kesehatan
Mural Pilkada (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar Desember 2020. Salah satu yang menjadi kekhawatiran yakni masih tingginya penularan Covid-19.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan penyelenggara pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada.

Pasalnya, pada 10 hari pertama tahapan kampanye, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Menurutnya, kunci penyelenggaran tahapan pilkada di tengah pandemi adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

“Yang paling penting itu adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan paslon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

“Itu kunci dari pada bagaimana pilkada ini tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.

Politikus PAN itu menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Nomor 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan.

“Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam prosesi pilkada serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan,” ujar legislator Dapil Sumatera Barat II itu.

Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye ini.

“Prinsipnya, siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut