DPR Ingin KASN Dibubarkan, Begini Reaksi Wapres Ma'ruf Amin
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengaku tidak setuju Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan. Menurut dia, tugas KASN penting dalam mewujudkan sistem merit.
“Tugas KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit,” katanya dalam acara penyerahan keputusan, piagam, dan plakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Kamis (28/1/2021).
Maruf menilai untuk mendukung tugas tersebut, KASN perlu dilakukan penguatan dari berbagai sisi. Baik regulasi, kelembagaan maupun SDM.
“Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak,” katanya.
Dia juga meminta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di pusat dan daerah harus terus ditingkatkan.
“Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN kedepannya akan semakin kompleks. Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas,” tuturnya.
Seperti diketahui saat ini bergulir pembahasan revisi UU ASN. Dimana dalam revisi tersebut DPR mengusulkan adanya pembubaran KASN.
DPR beralasan bahwa KASN tidak memiliki kepentingan yang kuat. Jika dibubarkan diusulkan agar tugas dan fungsi KASN dialihkan kepada KemenPANRB.
Editor: Faieq Hidayat