Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: Sebulan Cukup
Advertisement . Scroll to see content

DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Jangan Jadi Pintu Masuk Seks Bebas

Selasa, 06 Agustus 2024 - 09:51:00 WIB
DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Jangan Jadi Pintu Masuk Seks Bebas
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim. (Foto dok DPR).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR RI mengkritik aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. DPR khawatir beleid tersebut dapat berpotensi menimbulkan persepsi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.

“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, Selasa (6/8/2024).

Adapun aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini terkait dengan upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Pada Pasal 101 Ayat (1) PP 28/2024 diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem repoduksi bayi, balita, dan anak prasekolah, kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, kesehatan sistem reproduksi dewasa, kesehatan sistem reproduksi calon pengantin, dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Luqman menilai makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang dapat menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas di usia remaja. 

“Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,” katanya.

Komisi VIII DPR yang membindangi urusan agama dan anak ini pun menilai seharusnya upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup khusus untuk anak usia sekolah atau remaja tidak termasuk dengan penyediaan alat kontrasepsi. Selain dapat menimbulkan kesalahan persepsi tentang hubungan seksual, menurut Luqman, aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.

“Fokus utama seharusnya adalah pada pendekatan yang holistik dan komprehensif yang mencakup pendidikan seksual yang berkualitas, konseling, dan dukungan emosional,” katanya.

Dia juga menekankan pentingnya pendidikan reproduksi yang harus sejalan dengan identitas bangsa Indonesia. Apalagi, kata Luqman, Indonesia merupakan negara ketimuran yang menganut norma-norma susila secara ketat.

“Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi, sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama. Landasan filosofis dan etik ini akan menjauhkan remaja dari perilaku seks bebas,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut