DPR Minta BNP2TKI Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Adelina di Malaysia
JAKARTA, iNews.id – Komisi IX DPR mendesak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusut tuntas kasus penganiayaan TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina Lisao, yang tewas di Malaysia.
Adelina meninggal dunia, Minggu (11/2/2018), karena diduga disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya di Malaysia. Sebelum meninggal, korban disuruh tidur di luar bersama anjing Rottweiler peliharaan sang majikan. Kasus ini terungkap setelah para tetangga melapor ke anggota parlemen dan LSM pekerja migran.
Setelah menahan adik-kakak berusia 36 dan 39 tahun, polisi menangkap ibu mereka, berusia 60 tahun, Senin (12/2/2018). Mereka bertiga dikenakan pasal pembunuhan hingga menyebabkan perempuan berusia 21 tahun itu tewas mengenaskan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, di tubuh Adelina ditemukan luka di bagian tangan, kaki, dan wajah.
Terkait kasus tersebut, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan, pihaknya telah mendesak BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar meminta hak-hak korban sebagai pekerja.
“Tentu kita sangat syok mendengar penganiayaan TKI terjadi kembali sehingga kami menganggap jangan-jangan pemerintah Malaysia ini tidak memiliki sebuah equal understanding dengan negara kita terkait perlindungan tenaga kerja asing,” katanya di Jakarta, Rabu (13/2/2018).
Di lain sisi, politikus Partai Demokrat ini menyayangkan banyaknya WNI yang bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur nonprosedural. Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur ketenagakerjaan nantinya akan memperketat jalur tenaga kerja di luar negeri. WNI yang akan bekerja di luar negeri harus melalui jalur hubungan industrial atau perusahaan yang bertanggung jawab, bukan jalur perseorangan. Selain itu, WNI hanya bisa bekerja di sebuah negara yang sudah menerapkan perlindungan tenaga kerja asing.
Menurut Dede Yusuf, dalam kasus Adelina memang merupakan dampak dari kepergian tenaga kerja yang melewati jalur nonprosedural. Setelah dikroscek, keberangkatan Adelina ke Malaysia merupakan kali kedua. “Di sana dia dioper-oper sehingga tidak bisa kita kejar perusahaannya karena sifatnya individual,” katanya.
Karena itu, Komisi IX DPR menginstruksikan kepada BNP2TKI dan Kemenakertrans untuk menelusuri pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku di sana. “Satu orang masih kabur dan akan dikejar terus oleh Polisi Diraja Malaysia. Kami juga meminta hak-hak pekerja seperti kepada ahli waris asuransi dan sebagainya itu harus diberikan. Paling tidak negara harus berkontribusi dalam hal ini,” katanya.
Ke depan, dia berharap agar WNI yang akan bekerja di luar negeri tidak melalui jalur perseorangan lagi. Pemberangkatan TKI harus melalui jalur hubungan industrial atau ada perusahaan tenaga kerja yang bertanggung jawab.
“Kalau bekerja dalam rumah tangga, dia harus menginap. Misalnya, datang pagi pulang sore sehingga terlindungi. Dia bisa mengambil tempat di luar,” katanya.
Untuk Malaysia dan negara-negara di Timur Tengah, kata Dede Yusuf, memang masih dalam proses hubungan bilateral antara dua negara. Namun karena jumlah pekerja ilegal juga banyak sehingga masih menjadi masalah. Para pekerja masih terlalu longgar berangkat dari pelabuhan dengan dalih visa kunjungan.
“Otomatis mereka dianggap pendatang yang tidak terlindungi dari faktor aturan-aturan yang ada di sana. Yang harus kita lakukan, kita membuat kerja sama agar pihak imigrasi menolak pekerja yang tidak terdaftar,” katanya.
Editor: Azhar Azis